6 Langkah Mudah Mendaftarkan Merek Dagang
6 Langkah Mudah Mendaftarkan Merek Dagang. Mendaftarkan Merek Dagang. Merek dagang begitu penting artinya bagi pengusaha. Karena itu, brand dagang menjadi salah satu poin yang mesti diperhatikan di awal, tepatnya sebelum memulai menjalankan bisnis. Terutama bila merintis dari awal dengan brand yang dibuat sendiri.
Bila diamati, masih banyak brand dagang yang belum didaftarkan. Baik barang yang dijual offline ataupun online. Salah satu alasan yang membuat para pengusaha belum mendaftarkan brandnya yaitu karena alasan dana.
Tidak sedikit pengusaha yang berpikir untuk fokus menjalankan usaha lebih dulu. Setelah brand naik daun baru didaftarkan ke lembaga terkait. Strategi tersebut jelas kurang tepat bagi pengusaha. Pasalnya persaingan dalam dunia bisnis begitu ketat. Tidak menutup kemungkinan pesaing muncul dengan mengusung brand identik. Kondisi tidak akan menguntungkan bila ternyata pesaing menjual barang dengan brand identik dan sudah mendaftarkan merek dagangnya.
Dari fakta di lapangan, tidak sedikit pengusaha yang dipaksa mengganti brand dagangnya karena kalah start dengan pesaingnya. Masalah di atas dapat dihindari secara mudah. Yakni dengan mendaftarkan brand dagang di awal usaha. Adapun tahapan atau langkah yang harus dilalui nyatanya tidak sulit. Demi keberlangsungan suatu bisnis yang tengah dirintis, setiap pengusaha hendaknya mendaftarkan brand dagangnya sendiri.
Sekilas memang terlihat rumit dan membutuhkan kesabaran karena prosesnya cukup memakan waktu.
Akan tetapi, tentunya pihak pengusaha sendiri yang bakal mendulang untung saat menjalankan bisnisnya. Apalagi bila menginginkan bisnis yang dirintis berjalan lancar, bertahan untuk jangka panjang, dan bahkan berkembang. Oleh karena itu, persiapkan perencanaan matang di awal termasuk mendaftarkan merek dagang melalui Konsultan kami.
[Weblizar id=19093]

Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar yang berpengalaman bertahun tahun dan pakar dalam bidang kekayaan intelektuan dan dipercaya banyak klien dari dalam dan luar negeri untuk mengurus pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri