021 2237 9620 0853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com
desain industri  

Anda bingung bagaimana mendaftarkan desain industri dengan cepat dan mudah?

Anda malas jika harus mengurus pendaftaran desain industri sendiri?

Bagaimana solusinya??

Tahun 2015, saatnya pebisnis mengambil langkah tepat untuk menghadapi persaingan  yang semakin berat. Jika Anda lengah maka pesaing bisnis Anda akan mengalahkan bisnis Anda. Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi persaingan yang semakin hebat tahun 2015 nanti? Salah satu langkah terbaik untuk menghadapi persaingan bisnis tahun  2015 adalah dengan  mendaftarkan desain industri pada dirjen HKI.

Seberapa penting mendaftarkan desain  industri?

Desain industri merupakan kreasi tentang bentuk dan komposisi warna atau garis baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang bisa digunakan untuk menghasilkan  barang atau komoditas industri. Agar bisnis yang Anda jalankan tersebut bisa berkembang dan dikenal konsumen secara luas, Anda perlu mengambil tindakan untuk pendaftaran desain industri yang tepat. Hak ekslusif merupakan hak yang diberikan untuk Anda untuk desain industri yang Anda miliki. Sebagai pemegang hak eksklusif tersebut maka Anda bisa membuat desain industri dalam jangka waktu tertentu. Desain industri yang tepat akan membantu Anda untuk mengembangkan bisnis dengan mudah dan cepat. Perusahaan tanpa desain industri, produknya akan sulit dikenal masyarakat. Apalagi tahun 2015 adalah zamannya pasar bebas, dimana semua pebisnis bisa berlomba untuk menjalankan bisnis mereka tanpa batas. Jika Anda lengah, kesempatan untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya akan diambil pebisnis lainnya. Pendaftaran desain industri adalah hal penting yang harus Anda perhatikan. Setelah Anda mendaftarkan desain industri Anda maka orang lain atau pebisnis lain tidak akan bisa meniru sebagian atau secara keseluruhan dari desain tersebut. Jika memang ada pebisnis yang dengan sengaja atau tanpa sengara meniru desain industri Anda, maka Anda akan tetap menang karena desain industri Anda telah terdaftar pada Dirjen HKI. Setelah Anda melakukan pendaftaran desain industri maka Anda bisa melaksanakan hak desain yang Anda miliki. Anda pun juga memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa izin Anda untuk menggunakan desain industri Anda.

Pendaftaran desain industri itu sulit, benarkah???

Jika  permohonan pendaftaran saya ditolah terus, bagaimana solusinya?

Berikut beberapa kejadian nyata seputar pendaftaran desain industri
  • Pebisnis malas melakukan kepengurusan karena waktunya lama.
  • Sering ditolak permohonan pendaftarannya karena dokumen kurang lengkap.
  • Dokumen tidak sesuai atau tidak valid.
  • Biaya kepengurusan mahal.
  • Terlalu banyak prosedur yang harus dilalui pebisnis.
  • Banyak pebisnis yang tidak dibekali pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran desain industri.
  • Pebisnis terlalu meremehkan masalah pendaftaran untuk desain industri mereka.
Pebisnis yang kurang paham atau bahkan mereka tidak mengetahui informasi tentang pentingnya desain industri didaftarkan pada Dirjen HKI, mereka akan malas atau bahkan menunda pendaftaran tersebut. Namun, jika Anda ingin mengembangkan bisnis dengan mudah, aman dan cepat, Anda harus mendaftarkan desain industri yang Anda miliki. Jika Anda mendaftarkan desain tersebut sendiri dan Anda belum mengetahui prosedur yang tepat, tentu hal ini sangat sulit. Sekalipun demikian, pebisnis yang sudah sering mengajukan permohonan pendaftaran desain industri pun, mereka juga sering ditolak. Jadi, memang bukan hal mudah jika Anda harus mendaftarkan sendiri desain industri yang Anda miliki.

Bagaimana cara mendaftarkan desain industri yang tepat?

Coba bayangkan berapa banyak uang yang harus Anda siapkan, waktu dan juga tenaga Anda untuk mendaftarkan desain tersebut. Bagaimana jika permohonan pendaftaran Anda ditolak sehingga Anda harus mendaftar kembali, berapa biaya yang Anda keluarkan kembali dan apakah hal ini tidak membuang waktu dan tenaga Anda juga? Jika Anda ingin praktis dan mudah dalam kepengurusan pendaftaran desain industri, Anda bisa memilih kami untuk kepengurusan tersebut. Kami memudahkan Anda untuk mendaftarkan desain industri tanpa harus pusing kesana kemari untuk kepengurusan. Jadi, Anda hanya menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran desain dan kami akan mengurus semuanya dengan mudah. Anda akan menghemat biaya pengurusan, menghemat tenaga dan juga waktu. Kami yang akan mengerjakan semuanya, Anda tinggal menunggu hasilnya. Keuntungan mendaftarkan desain industri pada kami:
  • Biaya sangat terjangkau.
  • Kepengurusan cepat.
  • Proses kepengurusan desain  industri tidak bertele-tele.
  • Anda hemat waktu, tenaga dan biaya.
  • 100% dijamin berhasil.
  • Anda bisa berkonsultasi pada kami kapan saja.

Jangan tunda lagi, segera daftarkan desain industri Anda pada kami.

Kami berikan harga terjangkau, bahkan harga sangat terjangkau tanpa biaya tambahan

Desain industri sangat penting untuk kemajuan bisnis Anda, jadi pastikan Anda segera melakukan pendaftaran desain industri. Anda akan mendapatkan kemudahan untuk  proses pendaftaran hingga proses selesai dan Anda mendapatkan hak eksklusif. Dengan cara demikian maka Anda mendapatkan perlindungan hukum untuk kegiatan bisnis.

Ingat, tahun 2015 ada cukup banyak pesaing bisnis Anda, jangan sampai Anda dikalahkan oleh pesaing bisnis lain.

Segera daftarkan desain industri Anda dan Kami siap membantu dengan biaya terjangkau.

Desain industri merupakan sebuah kreasi baru yang memiliki konfigurasi, bentuk, dan komposisi baik warna atau garis, warna dan garis, atau pun gabungan dari semua elemen-elemen di atas yang kemudian membentuk suatu bentuk dua atau tiga dimensi yang mempunyai poin estetis. Desain industri ini dapat digunakan untuk menciptakan suatu komoditas industri, barang/ produk, atau kerajinan tangan. Seorang pencipta desain industri sebaiknya mendaftarkan karya desain industrinya ini pada Dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan jaminan untuk tidak ditiru atau diklaim oleh pihak lain, akan lebih mudah anda mendaftarkan desain industri produk anda kepada Kami konsultan Desain Industri. HKI akan desain industri ini bersifat eksklusif di mana hak ini hanya dimiliki oleh pencipta karya desain industri yang bersangkutan. Dengan kata lain jika ada pihak lainnya yang terbukti meniru/ menjiplak ataupun mengklaim bahwa desain industri ini adalah miliiknya, maka pencipta karya desain industri yang sudah memegang hak eksklusif ini berhak melaporkannya pada pihak berwajib. Pihak pengklaim atau penjimplak bila terbukti melanggar HKI akan mendapatkan sanksi berupa denda ratusan juta rupiah. Pencipta karya desain industri pun dapat memberikan izin pada pihak lain untuk mempergunakan karya desain industrinya dengan memberikan royalty yang besarnya sudah disepakati antar dua belah pihak sebelumnya. Pemberian royalty dalam kurun waktu tertentu ini hanyalah salah satu keuntungan pemilik HKI desain industri. Keuntungan lainnya yaitu pencipta karya desain industri akan terlindungi dari kasus plagiat yang hingga kini masih banyak dipraktekkan di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa masih banyak pihak yang memiliki kesadaran yang kurang akan pentingnya HKI untuk karya-karya indah mereka. Hak eksklusif HKI yang diberikan pada mereka yang telah mendaftarkan karya desain industrinya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini berlaku baik bagi pencipta yang menggunakan karya desain industrinya sendiri maupun bagi pencipta karya desain industri yang memberikan izin pada pihak lain untuk memanfaatkan desain industri buatannya. Lantas, larangan apa saja yang diberlakukan atas desain industri yang sudah tertera ‘stempel’ HKI? Tak hanya sekedar larangan untuk menjiplak, meniru, ataupun mengklaim saja, melainkan juga pihak lain dilarang keras untuk memakai, membuat, mengekspor, mengimpor, atau mengizinkan orang lain untuk melakukannya tanpa izin dari pemilik desain industri. Namun ada pengecualian, yaitu apabila desain industri tersebut digunakan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan selama tidak merugikan kepentingan si pemilik Hak Desain Industri. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 tentang Hak Desain Industri. Sebagai contoh: kepentingan pemilik Hak Desain Industri tidak akan dirugikan apabila desain industri tersebut dipakai untuk kepentingan seluruh institusi pendidikan yang ada di lokasi tersebut. Kriteria kepentingan di sini tidak hanya diukur dari unsur nilai komersilnya saja, melainkan juga kuantitas para pengguna desain industri. Kemudian, hal lingkup desain industri yang dilindungi oleh Hak Desain Industri? Yang berhak mendapatkan perlindungan dari Hak Desain Industri adalah karya-karya desain industri yang baru dan yang pasti karya-karya desain industri baru ini tidak bertentangan dengan hukum perundangan yang berlaku, agama, ketertiban umum, dan norma susila. Anda juga pastinya penasaran apa landasan/ dasar hukum dari Hak Desain Industri. Hak Desain Industri diciptakan sesuai dengan dasar permohonan. Permohonan atas Hak Desain Industri ini sesuai dengan pasal 10 ayat 1. Setiap pengajuan permohonan Hak Desain Industri hanya berlaku untuk satu karya desain industri baru saja. Atau juga bisa berlaku untuk beberapa karya desain industri yang tergabung dalam satu kesatuan desain industri dari satu pencipta yang sama. Biasanya sejumlah karya desain industri yang dijadikan satu kesatuan memiliki unsur-unsur yang sama. Untuk masa perlindungan Hak Desain Industri sendiri cukup lama, yaitu 10 tahun terhitung sejak waktu penerimaan hak eksklusif ini. Adapun beberapa poin isi pengajuan permohonan Hak Desain Industri antara lain waktu surat permohonan yang meliputi tanggal, bulan, dan tahun yang tertera pada surat permohonan, nama lengkap, alamat lengkap, dan status kewarganegaraan pencipta desain industri, nama lengkap, alamat lengkap, dan status kewarganegaraan pihak pemohon, nama lengkap, alamat lengkap, dan status kewarganegaraan pihak kuasa hukum apabila surat permohonan diwakilkan oleh pihak kuasa hukum, nama lengkap, alamat lengkap dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali. Lantas, kelengkapan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan ketika akan mengajukan surat permohonan? Terdapat beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilampirkan saat akan mengajukan surat permohonan, yaitu sampel fisik karya desain industri yang akan dipatenkan. Sampel fisik bisa berupa gambar atau foto yang dilengkapi dengan keterangan seputar desain tersebut. Lampiran lainnya berupa surat kuasa apabila pengajuan permohonan diwakili oleh pihak kuasa. Lampiran lainnya yaitu surat pernyataan yang sudah dilengkapi dengan materai. Isi dari surat pernyataan tersebut berupa pernyataan yang menyebutkan bahwa karya desain industri yang akan didaftarkan merupakan karya original pencipta desain atau pemohon. Subjek atau penerima Hak Desain Industri ini tak lain adalah pencipta desain industri itu sendiri atau pihak lain yang menerima hak Desain Industri dari pihak pencipta desain. Jika ternyata desain industri dibuat secara bersama-sama, maka Hak Desain Industri diberikan pada semua pihak pembuat desain industri. Hak Desain Industri juga bisa dialihkan, yaitu dengan cara diwariskan, dihibahkan, melalui perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pengalihan Hak Desain Industri wajib disertai dengan bukti dokumen agar dapat dicatat ke dalam daftar umum Hak Desain Industri.