021 2237 9620 0853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

hak cipta

 

Anda ingin mendapatkan hak cipta secara resmi, namun malas mengurus pendaftarannya?

Anda sudah berkali-kali mendaftarkan hak cipta namun gagal terus?

Atau Anda sudah malas mengurus hak cipta?

Banyak orang yang ingin mendapatkan hak cipta, namun hal ini bukanlah cara mudah. Pendaftaran hak cipta tidak semudah yang Anda bayangkan jika Anda mengurusnya sendiri. Hak cipta memang sangat dibutuhkan ketika Anda ingin menjalankan bisnis dengan mudah. Hak cipta ini merupakan hak eksklusif bagi Anda untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang Anda miliki. Untuk mendapatkan hak tersebut harus dengan serangkaian proses, namun banyak orang yang mengalami kegagalan ketika mengurus masalah hak cipta tersebut.

Mengapa harus mengurus hak cipta?

Jika Anda memiliki hasil karya berupa hasil seni, karya tulis, drama, musik, foto, database, pengetahuan maupun penciptaan lain yang Anda buat, hal ini sangat membutuhkan adanya perlindungan. Perlindungan tersebut bisa Anda dapatkan jika Anda melakukan pendaftaran hak cipta atas karya Anda pada Dirjen HKI.

Jika ada orang lain yang membuat ciptaan mirip atau sama dengan apa yang Anda ciptakan, maka dalam kasus sengketa Anda akan menang. Anda sudah mendaftarkan hak cipta Anda secara resmi sehingga mereka yang berusaha menjiplak ciptaan Anda, mereka bisa mendapatkan sanksi hukum. Pendaftaran hak cipta ini sangat penting untuk melindungi ciptaan atau karya-karya Anda. Mengingat saat ini banyak sekali pembajakan atau menjiplakan hasil karya sehingga Anda perlu melindungi hasil karya Anda dengan cara mendaftarkan hak cipta Anda.

Bagaimana jika saya sangat sibuk? Apakah bisa mendaftarkan hak cipta pada pihak lain?

Bagaimana solusi mendaftarkan hak cipta tanpa harus mengurus sendiri namun dengan biaya yang cukup murah?

Jika Anda sibuk dengan pekerjaan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus sendiri pendaftaran hak cipta Anda, serahkan saja pada Kami ahlinya. Kami akan membantu semua masalah Anda dengan mudah, cepat dan murah. Kalau Anda mengurus sendiri pendaftaran hak cipta, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan Anda harus memenuhi banyak sekali persyaratan permohonan pendaftaran tersebut. Bila Anda sibuk, tentunya hal ini sangat menyulitkan Anda. Apalagi jika persyaratan yang Anda miliki masih kurang, pastinya permohonan pendaftaran tersebut akan ditolak.

Bila permohonan pendaftaran hak cipta Anda sering ditolak, pastinya Anda akan rugi biaya, rugi tenaga dan buang-buang waktu saja. Banyak pemilik karya seni yang  mendaftarkan hak ciptanya pada kami, mereka tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan hak eksklusif yang mereka inginkan.

Kami solusi tepat untuk pendaftaran hak cipta Anda sepenuhnya

Sekarang, jangan takut dan ragu untuk mendaftarkan hak cipta Anda, Kami akan membantu Anda mempermudah dalam pengurusan kepemilikan hak cipta.

Beberapa keuntungan memilih kami diantaranya:

  • Kemudahan dalam administrasi.

Anda bisa membayangkan betapa sulitnya mengurus permohonan pendaftaran hak cipta  jika Anda harus menyerahkan banyak dokumen. Apalagi jika Anda berada di luar kota dan  tidak bisa meninggalkan pekerjaan, pastinya hal ini cukup menyulitkan Anda. Namun, Anda bisa menggunakan jasa kami untuk memudahkan proses administrasi pendaftaran hak cipta dari awal hingga berhasil.

  • Biaya sangat terjangkau.

Untuk mendapatkan hak eksklusif atau hak cipta memang bukan hal sulit dan Anda bisa menghemat biaya bersama kami. Anda bisa mendapatkan penawaran harga yang cukup terjangkau bersama kami. Kami mengerti kebutuhan Anda sehingga harga yang kami tawarkan bisa disesuaikan dengan kemampuan Anda.

  • Proses pendaftaran cepat.

Mendaftarkan hak cipta bukanlah hal yang mudah, apalagi jika Anda belum pernah atau belum tahu bagaimana mendaftarkan hak cipta yang benar. Untuk proses pendaftaran hak cipta waktunya memang cukup lama, namun jika Anda memilih kami maka proses pendaftaran bisa jauh lebih cepat.

  • Hemat tenaga.

Mendaftarkan hak cipta sendiri, hal ini bisa saja, tapi bayangkan berapa sering Anda harus datang pada Dirjen HKI untuk masalah pengurusan hak cipta Anda? Untuk menghemat tenaga, Anda bisa memilih jasa kami. Anda hanya menyerahkan dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan dan segalanya akan kami urus dengan mudah.

  • Professional dan terpercaya.

Jika Anda ingin segera mendapatkan hak cipta, kami siap membantu Anda dengan professional dan terpercaya. Kami akan membuat proses pendaftaran hak cipta Anda lebih mudah dibandingkan jika Anda harus mengurus sendiri hak cipta tersebut.

Memiliki hak cipta adalah hal penting bagi Anda, apalagi jika suatu saat Anda harus bersengketa dengan pihak lain. Kepemilikan hak cipta Anda akan membuat hasil karya Anda tidak mudah dijiplak orang lain. Jika suatu saat terjadi sengketa di pengadilan, Anda sudah memiliki senjata untuk memenangkan sengketa tersebut.

Anda ingin segera memiliki hak cipta?

Anda ingin mengurus hak cipta dengan cepat dan mudah serta dengan biaya yang sangat murah?

Percayakan pendaftaran hak cipta Anda pada kami

Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk menggunakan hasil ide gagasannya. Hak eksklusif ini bisa digunakan oleh para pencipta yang memiliki hak atasnya untuk membatasi jumlah pengadaan suatu karya cipta. Meski hak ini juga termasuk sebagai hak eksklusif, tetapi hak ini berbeda dengan hak paten. Hak paten diketahui lebih fokus pada penemuan dalam bidang teknologi yang bermanfaat dalam skala perindustrian.

Adapun hak cipta lebih fokus pada suatu karya cipta baik berupa film, drama, karya tulis, karya seni, komposisi musik, dan lain sebagainya. Hak ini merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang jelas tampil beda karena hak ini bukan berupa hak monopoli sebagaimana hak paten. Hak ini bisa dikatakan sebagai suatu hak untuk mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab lain melakukan tindakan tidak bertanggung jawab yang melakukan penggandaan tidak sah akan suatu karya cipta yang diciptakan.

Lantas siapa yang layak disebut sebagai pencipta dan layak mendapatkan hak cipta? Pihak yang bisa disebut sebagai pencipta adalah individu atau sekelompok individu yang secara bersama-sama mencetuskan ide gagasan suatu karya cipta. Karya cipta tersebut terlahir dari hasil kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, kecekatan, dan keahlian dari penciptanya. Karya cipta pun biasanya dituangkan dalam bentuk khusus dengan disertai ciri khas yang bersifat pribadi yang secara tidak langsung menjadi pembeda dengan karya cipta yang lain.

Terdapat suatu keadaan pengecualian akan siapa yang berhak atas hak eksklusif dari suatu karya cipta. Misalkan suatu badan hukum resmi memberikan pengumuman akan suatu karya cipta dengan nama badan hukum dan tidak menyebutkan nama satu orang pun sebagai penciptanya, maka badan hukum itulah yang diakui sebagai penciptanya. Kecuali jika berdasarkan hasil penyelidikan didapati dan terbukti hasil yang sebaliknya. Jadi jika di kemudian hari terdapat bukti bahwa suatu karya cipta yang diklaim tersebut adalah ciptaan seseorang, maka badan hukum tersebut bukanlah penciptanya dan tidak berhak atas hak cipta.

Hak cipta akan suatu karya cipta langsung dimiliki penciptanya sejak karya tersebut lahir. Namun, untuk mendapat perlindungan hukum yang kuat dari negara sudah pasti Anda sebagai pihak pencipta harus mendaftarkan karya cipta Anda ke Dirjen HKI. Kami konsultan hak cipta siap membantu anda mengurus pendaftaran hak cipta.

Akan tetapi, tidak semua pencipta adalah pemegang hak cipta. Mengapa bisa demikian? Hal ini karena pencipta sebagai pihak yang berhak menerima hak eksklusif akan karya ciptanya berhak memberikan hak tersebut kepada pihak lain. Jadi misalkan Anda selaku pencipta memberikan hak eksklusif Anda kepada pihak perusahaan untuk menjadi pihak pemegang hak tersebut, maka pihak perusahaan tersebut yang berperan sebagai pemegang hak eksklusif.

Seorang pemegang hak cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain atas dasar suatu surat perjanjian lisensi. Di dalam perjanjian lisensi juga diatur mengenai royalti atas karya cipta. Jika Anda sebagai pencipta telah memberikan hak eksklusif Anda kepada pihak perusahaan, untuk mendapatkan royalti dari hasil penjualan karya Anda harus disertai dengan perjanjian lisensi terlebih dahulu.

Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur mengenai hak cipta di Indonesia diatur dalam UU No. 19 tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan pengertian hak cipta secara lebih rinci sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada para pencipta atau penerima hak untuk menggandakan sekaligus mengumumkan karya ciptanya dan memberikan izin untuk itu tanpa mengurangi adanya pembatasan berdasar segenap peraturan yang berlaku.

Hukum tentang hak cipta pada umumnya sekedar mencakup karya ciptaan berupa perwujudan dari hasil ide dan gagasan tertentu, tetapi tidak mencakup ide gagasan secara global atau umum. Sebagai contoh karya cipta tokoh kartun Donald Duck sudah sangat populer di berbagai negara. Pihak-pihak lain yang tidak memiliki hak eksklusif dilarang keras menyebarluaskan salinan kartun Donald Duck tersebut terlebih untuk kepentingan komersial. Akan tetapi, hak tersebut tidak lantas mematikan kreativitas pihak lain untuk berkarya dengan tokoh bebek secara umum.

Pelanggaran Hak Cipta
Dalam UU Hak Cipta telah diatur mengenai denda dan hukuman pidana kepada pihak yang melakukan pelanggaran akan suatu karya cipta. Pelanggaran ini bisa berupa penggandaan secara sengaja atau publikasi dalam tujuan komersial yang dilakukan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak eksklusif untuk melakukannya. Sanksi yang diberikan adalah berupa hukuman pidana penjara dengan selang waktu paling lama 7 tahun dan paling singkat 1 tahun. Para pihak pelanggar juga dikenai sanksi denda sebesar 5 milyar rupiah. Sanksi akan pelanggaran ini seperti yang tertulis dalam Undang-undang No.19 tahun 2002.

Sanksi pidana yang diberikan kepada pihak pelanggar tersebut memang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan sanksi yang sebelumnya berlaku pada Undang-Undang No.12 tahun 1997. Menurut undang-undang yang lama, pihak pelanggar hak cipta hanya dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun tanpa hukuman penjara minimal. Sanksi yang diberikan memang terasa lebih ketat dan memberatkan pihak pelanggar. Namun, hal ini tentunya sudah sepantasnya mengingat untuk menciptakan suatu karya cipta yang bernilai tinggi tidaklah mudah. Sanksi yang lebih berat ini diberlakukan juga dengan tujuan menekan jumlah pelanggaran akan suatu karya cipta di negara Indonesia.

Demikian sedikit pembahasan terkait hak cipta, dasar hukumnya, dan sanksi pelanggaran yang berlaku. Suatu karya cipta memang harus dihargai sebagai mana mestinya dan tidak dibenarkan bila pihak lain tanpa hak eksklusif melakukan pelanggaran hanya demi kepentingan komersial. Hubungi Kami sekarang untuk pendaftaran hak cipta Anda. Kami siap membantu Anda.