Pengertian Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada para investor oleh negara atas ide atau gagasannya pada bidang teknologi, baik berupa produk atau proses sebagai hasil pengembangan atau penyempurnaan. Hak eksklusif yang diberikan kepada investor berlaku untuk jangka waktu tertentu yang mana hak tersebut bisa dilaksanakan sendiri dengan cara komersial atau diberikan kepada pihak lain.
Adapun yang menjadi objek hak paten adalah hasil penemuan yang dari segi fungsi bisa digunakan dalam bidang perindustrian. Inilah mengapa hak eksklusif ini termasuk dalam hak milik perindustrian dan sekaligus menjelaskan perbedaannya dengan hak cipta. Penemuan yang berhak mendapat hak eksklusif hanyalah penemuan baru dalam bidang teknologi, baik produk atau mencakup proses produksinya.
Lingkup paten sendiri bisa dibedakan menjadi paten sederhana dan paten dari beberapa ide investor. Paten sederhana merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada produk baru dengan nilai manfaat praktis dari segi bentuk, konstruksi, konfigurasi, maupun komponennya. Di sisi lain paten dari beberapa ide investor merupakan beberapa ide investor yang saling berkaitan satu sama lain seperti ide investor tentang alat tulis baru dengan tinta baru.
Untuk mendapatkan hak paten tidaklah mudah. Setidaknya ada 3 syarat yang harus Anda penuhi supaya permohonan Anda diterima. Ketiga syarat tersebut yaitu:
1. Penemuan Baru
Penemuan yang ditemukan haruslah penemuan baru. Meskipun dikatakan penemuan baru, bukan berarti menutup kemungkinan untuk pemberian hak kepada penemuan yang didapat dari hasil pengembangan atau penyempurnaan.
2. Bisa Diproduksi dalam Skala Industri atau Skala Massal
Penemuan yang ditemukan harus bisa diproduksi dalam skala industri atau skala massal. Jika penemuan yang ditemukan tidak bisa diproduksi dalam skala industri karena alasan biaya produksi yang tidak ekonomis, maka penemuan tersebut tidak bisa mendapat hak paten meski bersifat sangat canggih sekalipun.
3. Bersifat Tidak Terduga
Penemuan yang ditemukan para investor bersifat tidak terduga atau non obvious. Hal ini berarti jika penemuan yang diajukan hanya merupakan hasil penggabungan dari 2 benda yang sudah ditemukan sebelumnya, maka hasil penemuan tersebut tidak berhak mendapat hak paten. Contoh nyatanya bisa dijelaskan dengan ccontoh berikut, misal sebelumnya sudah ditemukan alat tulis berupa pensil dan penghapus untuk menghapus. Pensil dan penghapus adalah 2 hasil penemuan yang berbeda. Seorang investor tidak bisa mematenkan hasil penemuannya hanya dengan menggabungkan pensil dan penghapus menjadi sebuah pensil dengan penghapus di atasnya.
Hak Eksklusif Pemegang Paten
Pihak investor pemegang hak eksklusif mendapat perlindungan hukum dari negara. Secara garis besar, beberapa hak eksklusif yang dimiliki para pemegang paten bisa dituliskan sebagai berikut:
1. Hak untuk melaksanakan paten sekaligus melarang pihak-pihak lain atas penggunaannya tanpa ijin. Hal ini berarti para investor yang memiliki hak eksklusif berhak dalam proses membuat, menjual, menyewa, memakai, mengimport, menggunakan dan sebagainya.
2. Hak untuk memberi lisensi kepada pihak lain yang didasarkan pada perjanjian lisensi.
3. Hak untuk menuntut pihak-pihak lain yang diketahui sengaja dan tanpa memiliki hak melanggar atau melakukan hak pelaksanaan paten seperti yang dijelaskan pada poin pertama.
Penemuan yang sudah mendapat hak paten tidak boleh digunakan, dijual, didistribusikan, dieksploitasi, diimpor, atau lain-lain tanpa persetujuan dan ijin dari pemegang hak eksklusif. Jadi memang bisa dikatakan hak ini merupakan sejenis bentuk monopoli yang diberikan oleh negara kepada para investor dengan imbalan pemberian info terkait teknisnya. Hak eksklusif ini paling tidak bisa dimiliki untuk jangka waktu 20 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat 1 UU No. 14 tahun 2001.
Pada hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak eksklusif dikatakan adanya hak untuk memberikan lisensi. Lisensi sendiri merupakan izin yang boleh diberikan pemegang hak paten kepada pihak lain atas dasar perjanjian pemberian hak guna mendapat manfaat ekonomi dari hak tersebut. Izin ini disertai dengan perlindungan sah dan berlaku untuk jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Ada pula lisensi wajib yang diberikan atas hasil keputusan Dirjen HKI sebagai ijin untuk melaksanakan paten. Lisensi wajib ini diberikan atas permohonan pihak-pihak yang mengajukan permohonan lisensi wajib kepada Dirjen HKI dengan bukti bahwa pihak pemohon mampu melaksanakan hak tersebut sendiri sepenuhnya, segera memiliki fasilitas pendukung, dan telah berupaya dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapat lisensi dari pemegang hak eksklusif atau investor.
Sanksi Pelanggaran
Meski pihak investor sudah mendapatkan hak eksklusif, hak tersebut sewaktu-waktu bisa dicabut. Dalam hal ini, tidak terlepas dari peranan pengadilan yang bertugas untuk menghentikan dan mencegah adanya pelanggaran hak paten. Jika pihak ketiga mampu menghadirkan bukti ketidak benaran suatu hak eksklusif, maka pengadilan bisa memberi keputusan bahwa hak yang sudah diterima pihak investor menjadi hak yang tidak sah.
Selain itu, sanksi tindak pidana penjara 4 tahun atau membayar denda maksimal sebanyak lima ratus juta rupiah akan dikenakan pada siapa saja yang secara sadar sengaja melanggar hak pemegang hak paten. Pelanggaran hak tersebut bisa berupa sengaja membuat, menggunakan, menyewakan, menjual, menyediakan untuk komersial, mengimpor, dan sebagainya atas produk yang memiliki hak eksklusif.
Adapun untuk pelanggar hak paten sederhana hukumannya kurang lebih sama yakni pidana penjara paling lama 4 tahun. Hanya saja nominal denda didapati lebih sedikit yakni maksimal dua ratus lima puluh juta rupiah.
Jadi bagi pihak investor yang hendak berbuat curang jelas akan mendapat sanksi berupa pembatalan hak yang diterima. Demikian juga bagi pihak yang tanpa memiliki hak mengganggu hak para pemegang hak paten juga akan mendapat sanksi pidana atau denda.